Hakim Vonis NF 2 Tahun, Aneh JPU Kejari Jakpus Ngotot Naik Banding Ada Apa?

IMG 20200827 WA0024
Tim Penasehat Hukum NF/istimewa

Satusuaraexpress.co Tim penasehat hukum NF (14) menyayangkan kinerja Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam Persidangan kasus NF (14) di Pengadilan Jakarta Pusat. Pasalnya, JPU bersikeukeuh menuntut NF 6 tahun penjara, bahkan berniat untuk banding setelah Hakim memutuskan pindana 2 Tahun Penjara.

“Kami diberitahukan oleh PN Jakpus, bahwa JPU banding. Sekilas JPU banding itu biasa, tapi dalam kasus NF jadi pertanyaan, JPU mewakili siapa?,” ucap M. Ihsan Tanjung SH.MH.M.Si selaku Koordinator Tim Penasehat Hukum NF dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis(27/08/2020).

Terlebih kata Ihsan, JPU juga meminta agar NF ditempatkan di penjara anak LPKA Kumham. Padahal sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2012, bahwa Hakim wajib mempertimbangkan penelitian masyarakat PK Bapas Kumham, jika tidak maka putusan hakim batal demi hukum. Sementara PK Bapas merekomendasikan agar NF ditempatkan di LPKS Kemsos.

“Aneh bin ajaib tanpa mengindahkan UU 11/2012, pertimbangan PK Bapas dan fakta persidangan, JPU menuntut 6 tahun penjara dan ditempatkan di penjara anak LPKA Kumham,” pungkasnya.

Namun, Ihsan merasa bersyukur, setelah mempertimbangkan semua fakta persidangan, aturan hukum, kondisi NF, maka hakim memutuskan pidana 2 tahun ditempatkan di LPKS Kemsos.

“Publik sangat mengapresiasi putusan hakim anak yang sangat bijak dan memutuskan dengan hati nurani,” ungkapnya.

Dalam masa persidangan, tim kuasa hukum NF mencatat beberapa point, salah satu JPU anak yang hadir saat di persidangan.

“Dari awal kami sudah keberatan kepada hakim karena dari 3 org JPU hanya satu org yg jaksa anak, sesuai ketentuan UU 11/2012 bahwa JPU harus jaksa anak, untuk Kejari Jakpus yang hanya punya 1 orang jaksa anak, bagaimana denga Kejari di luar Jakarta, bagaimana nasib anak Indonesia. Jika JPU tujuannya menghukum anak seberat-beratnya, padahal UU jelas menegaskan bahwa pemenjaraan anak adalah upaya terakhir,” tandasnya.

Maka atas dasar itu, Ihsan berharap agar pimpinan kejaksaan bisa memberikan pembinaan pada JPU kasus NF, agar mendapatkan pelatihan perlindungan anak agar anak-anak yang lain dapat terlindungi. Sementara dalam kasus itu sendiri, orang tua korban memaafkan NF dihadapan hakim pada saat persidangan dan menyampaikan bahwa NF sudah dianggap seperti anak sendiri.

Sekedar diketahui, Publik dikejutkan dengan pengakuan NF yang membunuh balita tetangganya yang berinisial APA pada Kamis, 5 Maret 2020 di rumahnya di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Remaja itu menenggelamkan APA ke dalam bak mandi.

Setelah membunuh, NF menyembunyikan tubuh korban dalam lemari. Keesokan harinya, NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *