Satusuaraexpress.co -Dalam Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pemilihan Serentak 2020 yang diadakan di Kota Manado, baru-baru ini.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tidak mentolerir terhadap penyelenggara pemilu yang mengubah atau merekayasa hasil pemilihan.
“Perbuatan mengubah atau merekayasa hasil pemilu masuk dalam kategori pelanggaran berat. Itu termasuk kategori pelanggaran berat. Meski baru pertama diadukan (ke DKPP), pasti akan mendapat sanksi dipecat,”ucap anggota DKPP, Ida Budhiati, Selasa (18/8).
Diungkapkan Ida, Kerja penyelenggara pemilu kolektif kolegial, masing-masing punya background berbeda yang tujuannya saling melengkapi, bukan bekerja secara sektoral pakai kaca mata kuda.